SIARAN PERS
Nomor : S.213/PIK-1/2008
DEPARTEMEN KEHUTANAN KEMBANGKAN TEKNOLOGI PENGHASIL GAHARU KUALITAS SUPER
Nomor : S.213/PIK-1/2008
DEPARTEMEN KEHUTANAN KEMBANGKAN TEKNOLOGI PENGHASIL GAHARU KUALITAS SUPER
Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Departemen Kehutanan berhasil menemukan teknologi produksi gaharu yang mampu menghasilkan gaharu dengan kualitas AB yang mempunyai harga jual tinggi. Kualitas ini masih dapat ditingkatkan apabila waktu pemanenan diperpanjang sehingga dapat menghasilkan gaharu kualitas super.
Gaharu kualitas AB tersebut dihasilkan pohon yang diinduksi selama 2 tahun. Pohon tersebut dapat menghasilkan gubal gaharu 4 kilogram kualitas AB dan 8 kilogram kualitas kemedangan. Dari hasil panen tersebut diperkirakan nilai jual sebatang pohon berusia 7 tahun yang telah diinduksi tidak kurang dari Rp 20 juta. Di pasaran dalam negeri, kualitas gaharu dikelompokkan menjadi 6 kelas mutu, yaitu Super (Super King, Super, Super AB), Tanggung, Kacangan (Kacangan A, B, dan C), Teri (Teri A, B, C, Teri Kulit A, B), Kemedangan (A, B, C) dan Suloan.
Teknologi yang dihasilkan diyakini dapat meningkatkan nilai ekonomis pohon secara signifikan yang selanjutnya dapat menjadi insentif kepada masyarakat maupun pengusaha untuk menanam dalam jumlah yang lebih besar. Badan Litbang Kehutanan telah melakukan penelitian gaharu sejak tahun 1984 dengan mencari jenis-jenis mikroba pembentuk gaharu. Hingga kini Badan Litbang telah memiliki lebih dari 20 isolat mikroba penghasil gaharu dari berbagai daerah di Indonesia, dengan 4 isolat diantaranya dipastikan memiliki kemampuan pembentuk gaharu secara konsisten.
Saat ini Puslitbang Departemen Kehutanan bersama para pembudidaya pohon gaharu di berbagai daerah telah menanam pohon penghasil gaharu tidak kurang dari 1 juta batang.
Melihat keberhasilan Indonesia dalam mengembangkan teknologi ini, International Tropical Timber Organizational (ITTO) menaruh perhatian khusus dan menjalin kerjasama untuk membantu percepatan pengembangan gaharu, baik dari segi budidaya maupun teknologi induksinya. Kerjasama ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan agar mampu membudidayakan pohon penghasil gaharu sehingga tingkat kesejahteraannya dapat meningkat secara signifikan sekaligus menjadi salah satu upaya menjaga kelestarian hutan.
Gaharu kualitas AB tersebut dihasilkan pohon yang diinduksi selama 2 tahun. Pohon tersebut dapat menghasilkan gubal gaharu 4 kilogram kualitas AB dan 8 kilogram kualitas kemedangan. Dari hasil panen tersebut diperkirakan nilai jual sebatang pohon berusia 7 tahun yang telah diinduksi tidak kurang dari Rp 20 juta. Di pasaran dalam negeri, kualitas gaharu dikelompokkan menjadi 6 kelas mutu, yaitu Super (Super King, Super, Super AB), Tanggung, Kacangan (Kacangan A, B, dan C), Teri (Teri A, B, C, Teri Kulit A, B), Kemedangan (A, B, C) dan Suloan.
Teknologi yang dihasilkan diyakini dapat meningkatkan nilai ekonomis pohon secara signifikan yang selanjutnya dapat menjadi insentif kepada masyarakat maupun pengusaha untuk menanam dalam jumlah yang lebih besar. Badan Litbang Kehutanan telah melakukan penelitian gaharu sejak tahun 1984 dengan mencari jenis-jenis mikroba pembentuk gaharu. Hingga kini Badan Litbang telah memiliki lebih dari 20 isolat mikroba penghasil gaharu dari berbagai daerah di Indonesia, dengan 4 isolat diantaranya dipastikan memiliki kemampuan pembentuk gaharu secara konsisten.
Saat ini Puslitbang Departemen Kehutanan bersama para pembudidaya pohon gaharu di berbagai daerah telah menanam pohon penghasil gaharu tidak kurang dari 1 juta batang.
Melihat keberhasilan Indonesia dalam mengembangkan teknologi ini, International Tropical Timber Organizational (ITTO) menaruh perhatian khusus dan menjalin kerjasama untuk membantu percepatan pengembangan gaharu, baik dari segi budidaya maupun teknologi induksinya. Kerjasama ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan agar mampu membudidayakan pohon penghasil gaharu sehingga tingkat kesejahteraannya dapat meningkat secara signifikan sekaligus menjadi salah satu upaya menjaga kelestarian hutan.
Sumber;http://www.dephut.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar